LANGITBABEL.COM—-Upaya pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal sebagai LBH PDKP Babel
Hal ini ditandai dengan menjalin kerja sama strategis bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, pada Rabu (24/6/2026)
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dalam rangka pembentukan Legal Clinic Collaboration (LCC) sebuah program yang berfokus pada pemberian pendampingan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan
Langkah ini diambil sebagai komitmen konkret dalam memberikan akses keadilan bagi narapidana, khususnya bagi mereka yang tergolong kurang mampu.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Umum LBH PDKP Babel Ahmad Albuni,S.H., dan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal serta disaksikan oleh Ketua LBH PDKP Belitung Andry,S.H dan advokat Boris Dianjaya,S.H
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup layanan komprehensif, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga edukasi intensif terkait Undang-Undang Bantuan Hukum,”kata Ahmad Albuni usai
“Kami LBH Babel dan LBH Belitung ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak konstitusional mereka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma selama menjalani masa pemidanaan maupun proses hukum yang sedang dihadapi,” lanjut Albuni.
Terpisah, Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan manifestasi dari transformasi pemasyarakatan yang kini lebih humanis dan berkeadilan.
”Setiap warga binaan memiliki hak yang setara dalam mengakses informasi serta pendampingan hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Sinergi ini memastikan bahwa tidak ada lagi narapidana yang ‘buta’ akan hak-hak hukumnya,” ujar Royhan.
Sementara itu,LBH PDKP Cabang Belitung menekankan bahwa kehadiran mereka di dalam lingkungan Lapas bukan sekedar untuk formalitas pendampingan perkara.
Mereka (LBH Belitung) berperan aktif dalam memberikan literasi mengenai alur hukum, termasuk mekanisme upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
”Kami ingin memastikan warga binaan tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga benar-benar memahami posisi hukum mereka. Harapannya, melalui edukasi yang berkelanjutan, tidak ada lagi warga binaan yang terhambat dalam memperjuangkan keadilan hanya karena keterbatasan akses maupun pemahaman,” jelas Andry,S.H
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat proses pembinaan di dalam Lapas. Dengan bekal pemahaman hukum yang lebih mumpuni.
“Warga binaan diharapkan dapat lebih siap untuk kembali berbaur dengan masyarakat, menjadi individu yang lebih taat hukum, dan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik saat kembali ke lingkungan sosialnya,” tutup Andry.
Sekedar informasi dalam program Legal Clinic Collaboration LBH PDKP juga telah bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Selatan.











