Dua Klien LBH PDKP Palembang Lawan Vonis Cacat Keadilan

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali di PN Kayu Agung.

LANGITBABEL.COM —Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung mendadak menjadi arena perjuangan dalam mencari keadilan.

Dua pemohon Peninjauan Kembali Boby dan Zainal, melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Kamis (25/6/2026) menjalani sidang Peninjauan Kembali.

Dari balik layar virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja dan Muara Beliti, keduanya mencoba menantang vonis yang mereka anggap cacat rasa keadilan.

​Bukan tanpa alasan. Memori PK yang didaftarkan tim penasihat hukum menyoroti adanya “kekhilafan nyata” hakim dalam menjatuhkan putusan.

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H yang mendampingi para pemohon, mencium adanya disparitas hukuman yang mencolok dalam perkara narkotika dengan bobot barang bukti serupa.

​”Kami mendesak majelis hakim Mahkamah Agung untuk meninjau ulang perkara ini dengan kacamata keadilan yang lebih jernih,” ujar Rosalinda. Ia menekankan bahwa dasar pengajuan PK ini berpijak pada Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan,”beber Rosalinda.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diketahui Boby divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram. Sementara itu, Zainal diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk barang bukti 2,371 gram.

Bagi Tim Penasihat hukum ,vonis ini mencerminkan betapa timpangnya “timbangan” hakim saat memutus perkara serupa di wilayah hukum yang berbeda.

“Proses hukum ini terus bergulir jadwal sidang lanjutan untuk penandatanganan berita acara dijadwalkan pada 2 Juli 2026 mendatang,”lanjut Rosalinda.

Terpisah, Boby dari balik jeruji besi Lapas Tanjung Raja ini menitipkan harapannya pada palu hakim agung.

“Saya hanya ingin keadilan yang setara. Semoga Mahkamah Agung melihat bahwa ada rasa ketidakadilan dalam putusan kami sebelumnya,” ucapnya.

​Senada dengan Boby, Zainal yang mendekam di Lapas Muara Beliti mengaku tak lelah menanti keberanian hakim untuk mengoreksi vonis yang dirasa terlalu berat itu.

“Harapan saya besar sekali pada proses PK ini. Saya memohon agar majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung mengedepankan nurani dan keadilan, agar hukuman saya ditinjau ulang menjadi lebih rasional,” tuturnya getir.

​Kini, nasib Boby dan Zainal ada di tangan Mahkamah Agung. Apakah permohonan ini akan menjadi celah perbaikan bagi disparitas putusan yang selama ini menjadi “penyakit” kronis peradilan, atau hanya akan berujung pada penolakan tanpa makna?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *