Sidang Perkara Pencurian, Advokat Ewen Kritisi Kesaksian Pihak Rusunawa

Advokat Agus Ewen Tjandra,S.H Saat Mengikuti Sidang di PN Pangkalpinang Beberapa Waktu Lalu.

LANGITBABEL.COM–Sidang tiga terdakwa perkara pencurian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mencapai pemeriksaan saksi pada 19 Mei 2026 lalu.

Para tedakwa tersebut berinisal MU, OY dan MA, tiga terdakwa ini sebelumnya ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Dalam pemeriksaan saksi itu penuntut umum menghadirkan Fatur Rozak sebagai kepala Rusunawa (Tempat Kejadian Perkara) dan R.Ardiansyah petugas keamanan setempat.

Dihadapan majelis hakim Fatur Rozak bersaksi bahwa bukti kehilangan terdiri atas 4 mesin yang hilang dengan total kerugian mencapai 85 juta rupiah dan mereka tidak melihat secara langsung pencurian yang dilakukan serta dia tidak mengetahui siapa pencuri sebenarnya.

“Saya mengetahui pencurinya dari data pihak kepolisian,” singkat Fatur Rozak.

Sementara itu, R. Andriansyah penjaga keamanan di Rusunawa melakukan pengecekan keamanan di lingkungan Rusunawa.

“Saya menemukan kehilangan mesin dan menemukan bekas jejak kaki di dinding dekat tempat mesin yang hilang. Setelah itu, saya melaporkan kehilangan tersebut ke Polres,” kata Andriansyah.

Keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ini mengundang reaksi keras dari advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH -PDKP Babel) Agus Ewen Tjandera, S.H, sebagai penasehat hukum terdakwa.

“Kepada para saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya bagaimana saksi bisa mengatakan total kerugian sebesar 85 juta rupiah sedangkan tidak ada bukti harga mesin,” ungkap Ewen, saat mengkritisi kesaksian saksi.

Selain itu, advokat Ewen juga menyoroti mesin yang hilang itu sudah tua dan kalian menyamakan harganya dengan harga mesin baru, itu tidak adil.

“Saksi harus tahu bahwa mesin itu sudah tua,aneh rasanya kalau disamakan dengan harga baru,” tegas Ewen.

Majelis hakim dalam pertanyaannya juga menanyakan hal yang sama dengan apa yang diutarakan boleh pensehat hukum terdakwa.

“Bahwa mesin yang diambil hanya dua mesin sedangkan mesin yang hilang berdasarkan kesaksian dari kepala Rusunawa ada 4,” kata salah satu terdakwa.

Informasi yang diterima penuntut umum harus dihadirkan oleh JPU ada 4 orang sehingga tersisa 2 orang lagi saksi dari penuntut umum.

“Sidang selanjutnya akan digelar 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari penuntut umum, yaitu pengelolah rusunawa dan saksi penangkap,”tutup advokat Ewen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *