Berita  

Gugat Putusan PN Sungailiat, PK Dicky Kelez Dikabulkan MA: Hukuman Dipangkas Jadi 4 Tahun Tanpa Denda

Advokat LBH PDKP Babel, Ahmad Fauzi,S.H

LANGITBABEL.COM–Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus narkotika, Dicky Ramadhan alias Kelez, bisa bernapas lega setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim MA baru-baru ini.

Sebelumnya, Dicky dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Namun, hukuman tersebut kini gugur seiring dikabulkannya permohonan PK tersebut.

Berikut petikan amaran putusan Peninjauan Kembali yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Soesilo, S.H., M.H., bersama Anggota Majelis Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharyoso, S.H., M.Hum., dan Sutarjo, S.H., M.H.:

“Mengadili, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Dicky Ramadhan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Sgl tanggal 28 April 2025. Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun”

Kabar baik ini dibenarkan oleh advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LDKP) Bangka Belitung atau yang dikenal sebagai LBH Bangka Belitung, Ahmad Fauzi, S.H.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya PK ini, secara otomatis MA menganulir putusan 6 tahun penjara yang sebelumnya menjerat klien kami. Kini klien kami hanya menjalankan pidana kurungan selama 4 tahun,” ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi.

Ahmad Fauzi juga menjelaskan terkait hilangnya sanksi denda Rp1 miliar serta subsider 2 bulan kurungan dalam amaran putusan terbaru tersebut.

“Mengenai ketiadaan denda dan subsider dalam putusan PK ini, hal tersebut berpedoman pada pertimbangan hukum Majelis Hakim MA yang menyesuaikan dengan porsi ancaman pidana subsider serta keadilan substantif bagi terpidana. Karena dalam amar perbaikan tersebut hakim MA secara tegas hanya menjatuhkan pidana badan selama 4 tahun tanpa menyebutkan pidana denda, maka kewajiban denda Rp1 miliar beserta subsidernya secara hukum otomatis gugur dan tidak perlu dijalani,” jelas Fauzi.

Sementara itu, Dicky Ramadhan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya sejak awal proses pengajuan PK.

“Saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada LBH PDKP Bangka Belitung. Sejak awal saya memilih pendampingan hukum dari LBH PDKP karena mereka sangat profesional, tanggap, dan menguasai materi, khususnya dalam mengawal perkara Peninjauan Kembali kasus narkotika. Dedikasi mereka terbukti mampu memperjuangkan keadilan buat saya,” ungkap Dicky.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Dicky ditangkap oleh pihak berwajib pada Rabu, 13 November 2024 lalu di Jalan Karang Panjang, Kelurahan Kenanga, Kabupaten Bangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 55 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 5,3 gram. Kerja keras tim penasihat hukum di tingkat Peninjauan Kembali kini berhasil meringankan hukuman yang membayangi Dicky

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *