LANGITBABEL.COM-—-Suitan kini bisa bernapas lega setelah upaya hukum melelahkan yang dilaluinya membuahkan hasil .
Upaya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terkait perkara narkotika baru baru ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelumnya Suitan divonis 10 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1 M.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 , menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara,”bunyi putusan majelis hakim PN Pangkalpinang pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Bagi Suitan keputusan itu jahu dari rasa keadilan lantaran pada perkara perkara serupa hukumannya jahu lebih ringan ,maka Suitan melalui advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) mengajukan permohonan PK.
Penantian panjang Suitan untuk mendapat keadilan berbuah manis saat majelis hakim MA pada Rabu 25 Februari 2026 hakim yang diketuai Soesilo,S.H,M.H membawa kabar keadilan ini.
“Kabul PK terpidana barak judex facti adili kembai, terbukti pasal 114 ayat (2) UU narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ,pidana penjara 6 (enam tahun) ,”bunyi amar putusan tersebut.
“Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, terbukti adanya kekhilafan majelis dalam memutus perkara ini ,”kata advokat eLPDKP Babel Ahmad Albuni,S.H.
Putusan PK tersebut otomatis, mengurangi hukuman Suitan sekaligus menganulir putusan nomor 244/Pid.Sus/2024/PN Pgp yang memvonis Suitan 10 tahun penjara.
“Jadi klien kami diadili ulang oleh majelis hakim MA dengan hukum 6 tahun pidana penjara,”tutup Ahmad Albuni.











