Meraih Keadilan Melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Ahmad Fauzi hadiri sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Oplus_2

Hari ini advokat Ahmad Fauzi,SH dari Perkumpulan Elpdkp berangkat ke Palembang untuk mendampingi Frayogi mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali kedua kali ke mahkamah agung melalui pengadilan negeri Pangkalan Balai Kabupaten Musi Banyuasin.

Agendanya sidang ini yang kedua yakni mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap Memori Peninjauan Kembali kedua kalinya terpidana Frayogi yang disusun oleh kami sebagai Kuasa Hukum” jelas Ahmad Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, alasan PK yang diajukan adalah terkait adanya pertentangan dalam pernyataan putusan hakim hakim yang mengadili perkara frayogi dengan perkara terdakwa lainnya yang merupakan satu perkara dengan frayogi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf (b) KUHAP alasan pertentangan putusan merupakan alasan yang sesuai dengan hukum untuk diperiksa , diadili dan diputuskan oleh Majelis hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Untuk menempuh pengadilan negeri Pangkalan Balai direncanakan Fauzi harus menginap dahulu di Palembang barulah esok pagi menempuh perjalanan darat ke Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami  akan menempuh perjalanan sekitar 2 jam, setidaknya ada 6 titik kemacetan akan dilalui, sebab kami melewati jalur lintas provinsi, banyak truk ukuran besar dan panjang selama perjalanan” jelas arifsyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *