LANGITBABEL.COM —-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Lampung menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Kamis (27/2/2026)
Pantauan di lapangan kegiatan ini diikuti puluhan warga binaan yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lapas tersebut.

Pembina elPDKP Lampung Drs. Ikram, M.Si mengatakan bahwa kehadiran elPDKP Lampung adalah untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“keberadaan elPDKP Lampung yang sangat ini sedang melaksanakan beberapa pendampingan hukum di Provinsi Lampung dan alhamdulilah saat ini kami sudah berkantor di Way Halim Permai, Tanjung Karang,”ujar Dosen FISIP Universitas Lampung (Unila) ini.
Sementara itu , pada seson ke dua advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H menyampaikan kepada warga binaan terkait pendamping hukum yang saat ini dilakukan para advokat elPDKP Babel.
Selain itu , Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini juga menyampaikan saat ini elPDKP Babel adalah lembaga pemberi bantuan hukum yang terakreditasi B oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Ada beberapa permohonan Peninjauan Kembali yang dikabulkan di beberapa lembaga pemasyarakatan yang tersebar di Bangka maupun Sumatera, namun ada juga yang tidak dikabulkan tapi kami (advokat -red) berusaha untuk meyakini majelis hakim pada Mahkamah Agung dengan alasan-alasan yang dapat diterima,”kata Rosalinda.
Ketua Umum elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H menjelaskan penyuluhan sangat membantu warga binaan secara edukatif tentang proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap mereka mengetahui hak-hak mereka dan apa yang perlu dilakukan saat menghadapi proses hukum. Tujuan kami adalah untuk menjamin hak kesetaraan mereka di depan hukum, bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi melindungi hak sebagai warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar John Ganesha, Kamis (27/2/2025)
Selain itu pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menyampaikan materi Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
“Hukum akan mencapai keadilan jika ada kebenaran/keadilan ini penting bagi hakim untuk memutus satu perkara,”kata John Ganesha.
Selain itu, John Ganesha juga menyampaikan pentingnya permohonan hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)
“Kita pernah mendengar putusan seperti barang bukti narkobanya banyak tapi dihukum lebih ringan sedangkan yang barang buktinya lebih sedikit dihukum lebih berat , hal-hal seperti ini bisa saja terjadi lantaran hakim khilaf dan kita (terpidana) bisa menempuh upaya Peninjauan Kembali,” tutup John Ganesha.