Berita  

PWI Babel Kecam Pemanggilan Pemeriksaan 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman

LANGITBABEL.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan yaitu 3 wartawan Head-Linenews.com Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, Lendra Agus Setiawan dan 2 wartawan BelitongEkspres.com Yudiansyah selaku Pemred dan seorang wartawan lainnya.

PWI Babel menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com merupakan bentuk ancaman kemeredekaan pers di Bangka Belitung juga di Indonesia.

Tindakan Polres Belitung yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman yang disapa Boy, Selasa malam (18/2/2025), mengatakan penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Boy.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Babel termasuk Polres Belitung untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Boy.

Boy mengatakan, awalnya Polres Belitung memanggil 3 wartawan yang juga Anggota PWI Babel yakni Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani dan Lendra Agus Setiawan.

“Atas pemanggilan ini, PWI Babel melayangkan surat tertanggal 31 Januari 2025 ke Kapolres Belitung. Intinya meminta klarifikasi dan penjelasan. Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami juga memberitahukan terkait prosedur menangani apabila terjadi laporan terkait karya jurnalistik atau pers. Termasuk dilamapirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MOU dan PKS Dewan Pers dengan Polri dan aturan lainnya sebanyak 50-an halaman,” kata Boy.

“Surat kami belum dijawab, hari ini, kami dapat laporan dua lagi anggota kami dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE,” sambungnya.

Sekadar informasi, Polres Belitung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap yang dihadiri Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024 lalu dan surat untuk Bastiar Riyanto serta Rudi Syahwani yang dilayangkan pada akhir Januari 2025.

Kemudian, Polres Belitung mengirimkan surat agar Pemred BelitongEkspres.com Yudiansyah menunjuk salah satu anggotanya (wartawan) untuk dimintai klarifikasi/wawancara/interograsi sebagai saksi dugaan tindak pidana UU ITE.

Wartawan Head-Linenews.com dipanggil ke Polres Belitung setelah menulis berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri Oleh Masyarakat”.

Sedangkan BelitongEkspres.com berita berjudul

“Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, kemudian “Dugaan Penipuan Terkait Prncalonan Bupati Belitubg, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, juga “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”, berita “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi” kemudian “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.

Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel secara tegas mengecam tindakan Polres Belitung yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.

Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan 5 wartawan, PWI Babel

PWI Babel mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan.

Tindakan Polres Belitung yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja wartawan jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Pemanggilan permintaan keterangan wartawan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com, merupakan ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Babel

Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

PWI Babel meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

PWI Babel juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

PWI Babel mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada wartawannya dan menegaskan agar wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *