LANGITBABEL.COM – Usai melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di beberapa Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan , beberapa waktu lalu.
Kini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung,kembali melebarkan layanan hukumnya ke Selatan Pulau Sumatera.
Terkini Lembaga yang dipimpin oleh John Ganesha Siahaan,S.H ini melakukan PK terhadap terpidana narkoba yang saat ini mendekam di beberapa lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.
Dihubungi via sambungan handphone ,Kamis (5/12/2024) Wakil Sekertaris PDKP Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Total ada 9 klien kami yang mengajukan PK sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Kalianda, Tanjung Karang dan Blambangan,”kata Mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung ini.
Dilanjutkan Rosalinda, para terpidana yang mengajukan PK ini adalah terpidana narkotika yang tersebar di beberapa lapas di Provinsi Lampung.
“Diantaranya ada dua yang divonis hukuman mati , seumur hidup ,serta hukuman belasan tahun penjara,”ungkap Rosa.
Dalam perjalanan ke Provinsi Lampung ini ketua PDKP Babel mengutus dua advokat yaitu Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi ,S.H dan satu asisten advokat Selvy,S.H.