Berita  

Waspada! Viralkan Hutang di Media Sosial Bisa Berujung Pidana

Hutang ilustrasi.

LANGITBABEL.COM- Perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

Selanjutnya, aturan pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut.

Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Apakah memviralkan utang seseorang di sosial media dapat dijerat pasal tersebut?

Sepanjang penelusuran kami, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.

Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan.

Langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar.

Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.

 

Sumber: HukumOnline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *