LANGITBABEL.COM—Tiga orang terpidana resmi menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Upaya hukum luar biasa ini ditempuh oleh pihak terpidana guna mencari keadilan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, tim penasehat hukum para terpidana memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pengajuan PK.
Salah satu argumen utama yang ditegaskan adalah adanya dugaan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan perkara sebelumnya.
”Kami menemukan adanya kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum yang diambil pada persidangan terdahulu. Selain itu, kami juga menyoroti adanya disparitas putusan yang mencolok untuk kasus yang memiliki karakteristik serupa,” ujar advokt Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH-Palembang ) Ferdi Irwantino,S.H
Pihak kuasa hukum menilai, disparitas tersebut mencederai rasa keadilan karena terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap kasus yang secara faktual memiliki kemiripan, namun dijatuhi vonis yang jauh berbeda.
“Oleh karena itu, melalui sidang PK ini,kami berharap agar majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau kembali berkas perkara secara menyeluruh guna mengoreksi ketidakadilan tersebut,” tutup Ferdi Irwantino.
Penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Enim para klien LBH PDKP Palembang ini diantaranya berinisial:
DA divonis pada Kamis 3 November 2022 lalu dengan pidana penjara 10 tahun tahun dengan barang bukti lima paket klip kecil dengan berat 4,21 gram.
RH divonis pada 30 Oktober 2024 lalu dengan pidana penjara 6 tahun ,subsider 3 bulan denda Rp 1 M, dengan barang bukti sabu 1,720 gram.
RA divonis pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu dengan pidana penjara 8 tahun, subsider 3 bulan denda Rp 1 M, dengan barang bukti sabu dengan berat 0,711 gram.











