Usai melakukan penandatanganan Mou di Pengadilan Negeri Kelas II Mentok Bangka Barat , OBH elPDKP menggelar penyuluhan hukum di Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Selasa (9/1/2024)
Kedatangan rombongan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, disambut langsung oleh Kepala Desa Ibul Arnui M. Dasir.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini digelar di Balai Desa Ibul dan dihadiri lima puluh undangan yang terdiri dari perangkat Desa,Tokoh Masyarakat , Agama,Tokoh perempuan dan undangan lainya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Ibul Arnui M. Dasir memberikan apresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Ibul
“Pemerintah Desa Ibul mengucapkan terimakasih kepada PDKP yang memberikan penyuluhan hukum disini ,kami berharap peserta penyuluhan hukum bisa menyampaikan apabila ada permasalahan hukum di Desa Ibul,” kata Arnui M.Dasir dalam sambutannya.
Dimoderatori Rosalinda Pertiwi Tarigan S.H yang saat ini sedang mengambil studi S2 Magister Ilmu Hukum di UBB ,jalannya penyuluhan hukum berlangsung penuh keakraban.
Bertemakan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Rosalinda menerangkan penyuluhan hukum sebagai edukasi dan penerapan ilmu hukum untuk masyarakat di Desa Ibul.
Selain itu narasumber dalam penyuluhan hukum ini adalah ketua elPDKP Babel John Ganesha, S.H dan Sudarmo SH, advokat Ahmad Albuni ,S.H, Kismoyo S.H serta Advokat Magang Selvy SH.
Ahmad Albuni, S.H dalam sambutannya mengatakan bahwa elPDKP hadir di balai desa ibul sebagai pelaksana undang-undang Bantuan Hukum.
“Pentingnya peserta penyuluhan hukum mengetahui hak Masyarakat apabila berhadapan dengan persoalan hukum, warga Desa Ibul punya akses layanan penasehat gratis prodeo maupun probono dari pengacara yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Ahmad Albuni.
Terpisah, Kusmoyo menambahkan akses hak atas layanan penasihat hukum sudah bisa warga Desa Ibul dan Bangka Barat rasakan usai dilakukan penandatanganan Mou Posbakum di Pengadilan Negeri Mentok.
“Seperti kasus hukum dengan ancaman diatas 5 tahun bisa meminta pendampingan langsung dipersidangan ke Posbakum di PN Mentok ,dalam hal ini saya sendiri sebagai Kuasa hukumnya,”kata Kusmoyo.
Narasumber terakhir dalam penyuluhan hukum ini adalah John Ganesha yang menegaskan pentingnya undang -undang Bantuan Hukum hadir ditengah masyarakat
“Undang -Undang Bankum hadir ditengah masyarakat agar masyarakat mendapat keadilan atas hukum, selain itu hak hak masyarakat atas layanan hukum telah di atur dalam KUHAP serta hak untuk didamping penasehat hukum,” tutup John Ganesha.
Pantauan dilapangan kegiatan penyuluhan hukum ini disambut dengan hangat oleh peserta penyuluhan hukum ,juga kegiatan ini diisi diskusi dan tanya jawab seputar persoalan hukum