Usai Kliennya Divonis 7 Tahun Penjara, Advokat LBH PDKP Bangka Barat Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali

Advokat LBH-PDKP Bangka Barat Safitri Indri Ningsih,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—Paisol (52) warga Kampung Air Samak, Kabupaten Bangka Barat mengajukan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) agar dirinya bisa diadilkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA)

Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Barat (LBH PDKP Bangka Barat) Safitri Indri Ningsih,S.H,MH mengatakan permohonan peninjauan kembali tersebut dilakukan karena selama ini pemohon masih belum menggunakan upaya hukum tersebut.

“Sejak divonis oleh 7 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok pada 11 Februari 2026 kemarin klien kami belum pernah melakukan upaya hukum seperti banding maupun kasasi,” Kata Safitri beberapa waktu lalu.

Advokat cantik ini mengemukakan, dengan adanya PK ini diharapkan mampu mengubah terhadap hasil keputusan pengadilan supaya hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama.

“Tidak ada novum (bukti baru) yang dibawa. Namun kami hendak melakukan pembelaan dengan memaparkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Paisol,” tegas Safitri.

Dalam hal ini, kata Safitri, pemohon peninjauan kembali juga memohon kepada Mejlis Hakim Agung memeriksa perkara dan memutus perkara ini.

“Tim perumus Permohonan PK telah merumuskan atau kami menyebutnya disparitas hukum ini menjadi sorotan kami karena menciptakan ketidak pastian hukum dan ketidak pastian substansial,”tutup Safitri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *