Berita  

Tak Mesti Menunggu 6 Bulan,Selingkuh Bisa Langsung Gugat Cerai

Fakta hukumnya perselingkuhan bisa langsung dijadikan alasan gugatan cerai

Sidang Cerai (foton AI)

LANGITBABEL.COM- Banyak yang mengira perceraian harus menunggu pisah ranjang 6 bulan dulu. Faktanya, tidak selalu demikian, apalagi jika ada perselingkuhan.

Fakta hukumnya perselingkuhan (zina) bisa langsung dijadikan alasan gugatan cerai tidak wajib menunggu 6 bulan.

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

• Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

• Kompilasi Hukum Islam Pasal 116

Dalam aturan tersebut, zina atau perselingkuhan termasuk alasan sah untuk mengajukan perceraian.

Kenapa Bisa Langsung Cerai?

Karena hukum melihat bahwa:

• Perselingkuhan pelanggaran serius dalam rumah tangga

• Sulit mewujudkan keharmonisan (rumah tangga yang rukun)

• Masuk kategori alasan kuat perceraian

Catatan Penting

• Gugatan tetap diajukan ke pengadilan

• Hakim akan menilai bukti dan fakta persidangan

• Upaya mediasi tetap dilakukan, tapi tidak menghapus hak untuk menggugat

Pesan pentingnya.

• Jangan terjebak mitos hukum

• Tidak semua perceraian harus menunggu waktu tertentu

• Jika ada pelanggaran serius seperti perselingkuhan, hak untuk menggugat terbuka

Selingkuh? Tidak perlu tunggu 6 bulan! Langsung bisa ajukan gugatan cerai secara hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *