LANGITBABEL.COM—Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung membagikan pengalaman suksesnya dalam menjalankan program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan.
Pengalaman tersebut dipaparkan langsung di hadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Bangka Belitung, Ade Agustina.
Pemaparan ini disampaikan oleh Advokat LBH PDKP Babel, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., saat dirinya dipercaya sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan secara Pro Bono, Rabu (4/11/2026)

Legal Clinic Collaboration (LCC) merupakan sebuah program strategis yang dirancang khusus untuk memperluas akses keadilan dan pemerataan pelayanan hukum bagi para warga binaan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Di hadapan para pejabat administrator dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Bangka Belitung, Rosalinda menceritakan rekam jejak LBH PDKP yang telah aktif dan berhasil mengimplementasikan program pemenuhan hak hukum tersebut di provinsi tetangga.
”Izin Ibu Kakanwil dan Bapak/Ibu sekalian, LBH PDKP telah melakukan berbagai kegiatan konsultasi maupun penyuluhan hukum di lapas-lapas se-Sumatera Selatan melalui program ini,” ungkap Rosalinda dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan program LCC ini sangat adaptif terhadap kebutuhan dan kondisi di lapangan. Fasilitasi hukum tidak hanya terbatas pada pertemuan fisik, melainkan juga memanfaatkan teknologi untuk menjangkau warga binaan secara lebih luas.
”Kegiatan pendampingan dan konsultasi ini bisa berlangsung secara tatap muka langsung di Lembaga Pemasyarakatan, maupun dilakukan secara virtual atau Zoom meeting,” tambahnya.
Melalui pembagian pengalaman (best practice) dari wilayah Sumatera Selatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di Bangka Belitung dapat mengadopsi dan memperkuat sinergi serupa.
Tujuannya tak lain agar akses keadilan serta pendampingan litigasi bagi para tahanan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat terpenuhi secara optimal dan inklusif.











