LANGITBABEL.COM—-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah proaktif dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan secara Pro Bono (cuma-cuma), Rabu (4/11/2026)
Langkah ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memastikan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar setiap tahanan yang wajib dipenuhi oleh negara, terlepas dari latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi. Upaya ini menuntut kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga advokasi independen.
“Bantuan hukum pro bono merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap tahanan memperoleh hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Kami berharap sinergi antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, LBH, dan firma hukum dapat terus diperkuat sehingga akses keadilan bagi seluruh tahanan dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Ade.

Aspek perlindungan sejak tahap awal hukum juga menjadi sorotan utama. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Bangka Belitung.
Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum krusial diberikan sejak tahap awal penyidikan kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan demi mencegah terjadinya pelanggaran hak hukum tahanan.
“Melalui pendampingan hukum, kami berupaya memastikan para tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas institusi agar pemenuhan hak-hak hukum dapat berjalan secara optimal,” kata Rosalinda.
perwakilan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Agustinus Asgari Mandala Dewa, menekankan bahwa pendampingan advokat bagi warga kurang mampu memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan proses peradilan itu sendiri.
“Pemenuhan hak bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu bukan sekadar bentuk pelayanan, melainkan menjadi syarat penting dalam menjamin keabsahan proses hukum. Pendampingan advokat harus diberikan sejak tahap awal pemeriksaan agar hak-hak tahanan tetap terlindungi,” ungkap Agustinus.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum pemahaman mekanisme bantuan hukum, tetapi juga ruang koordinasi lintas sektoral dalam menyelaraskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat administrator, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, Polda Babel, dan Kejaksaan Tinggi Babel.
Melalui forum ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan, yang dapat menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di tingkat nasional.











