LANGITBABEL.COM—-Saya hanya bagian paling lemah dari rantai peredaran narkoba sehingga mudah dikorbankan untuk ditangkap sebagai pelaku utama didalam persidangan.
Demikian suara penyesalan Terpidana RH yang menjalani pidana 20 tahun karena dihakimi sebagai perantara jual beli narkoba oleh Badan Peradilan.
Testimoni Terpidana Narkoba tersebut disampaikan John Ganesha Siahaan,SH Ketua Perkumpulan elpdkp dalam acara FGD NGO Nasional bertajuk “mungkinkah terpidana narkoba mendapatkan pengampunan” sebagai salah seorang narasumber pemantik yang memaparkan wawasan pengalaman praktik pendampingan hukum bagi terpidana narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sumatera Utara, dan Jabodetabek.
Menurut John, sistem pidana KUHP 1946, KUHAP 1981 adalah pemicu timbulnya perasaan ketidakadilan yang disampaikan RH tersebut sehingga dalam menafsirkan unsur delik dalam UU Narkotika dapat diadakan sesuai dengan keyakinan hakim setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa didalam persidangan.
John menyampaikan yang menjadi catatan kritis penegakan hukum pidana narkotika adalah sejumlah 90% pertimbangan hakim didasari keterangan 2 orang saksi yang keduanya adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerangkan segala hal yang ia ketahui dan dengar saat pelaku di interogasi.
“Kalau menurut saya, kalau pengakuan tersangka itu tidak dapat dilengkapi penyidik dengan alat bukti lainnya siapa pembeli dan siapa penjualnya maka demi hukum tidak bisa pelaku itu didakwa sebagai pelaku kejahatan perantara jual beli narkotika”
Sesuai dengan tema nya “Mungkinkah terpidana narkoba mendapatkan pengampunan”, John menyatakan prosesi pengampunan tersebut dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui mekanisme Upaya Grasi (pengampunan) dan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana dengan memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI mengadili kembali dengan pendekatan UU 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 Jo. UU No. 20 Tahun 2025.











