Restoratif Justice Perkara Pasal 170 KUHP

Restoratif Justice

M (18) satu dari dua pelaku dugaan pengeroyokan mendapat pendampingan Bantuan hukum Mandiri bagi Warga tidak Mampu dari LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP)

AM harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap AA (19) tahun yang terjadi 7 November 2023 lalu.

Sebelumnya,keluarga AM mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung untuk memperoleh informasi terkait bantuan hukum.

“Kami memperoleh informasi dari Kanwil Hukum dan HAM Babel terkait adanya warga yang membutuhkan bantuan hukum ,”kata Wakil Sekertaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum ELpdkp Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan SH.

Dikatakan Rosalinda meskipun dana bantuan hukum tahun 2023 ini sudah habis terserap ,namun pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum secara mandiri.

“Alhamdulillah, meskipun dana bankum 2023 habis terserap namun kami bisa melakukan pendampingan hukum secara mandiri , bagi kami setiap warga yang datang ke PDKP Babel insyaallah akan tetap terlayani,”lanjut Rosalinda.

Terpisah Advokat elpdkp Babel Rika Mawarni ,SH bahwa pihaknya sudah menemui klien berinisial AM di Polresta Pangkalpinang pada hari ini Selasa 21 November 2023.

“Kami datang untuk menemui klien kami selain itu meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya kami akan menempuh keadilan restoratif,” tutup Rika Mawarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *