LANGITBABEL.COM -Dantdy kini tersenyum lega usai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) belum lama ini.
Dengan pertimbangan hukum yang jeli serta mempelajari memori PK yang ditulis oleh para advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) tanpa ragu majelis hakim MA mengabulkan permohonan tersebut.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat, sebelumnya pria ini dijatuhi vonis hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 Tahun tahun dan denda Rp 1 M subsider penjara tiga bulan.
Kabul PK terpidana,batal judex facti, adili kembali, terbukti pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 609 UI No 1 tahun 2023 KUHP Juncto UU No 1 Tahun 2026, pidana penjara 2 dua tahun, dalam amar putusan tersebut
“Dengan dikabulkan permohonan PK ini vonis hakim 6 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri Sungailiat otomatis di batalkan,” kata advokat eLPDKP Babel Eka Hadiyuanita,S.H
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Sungailiat dan dipelajari oleh tim hukum elPDKP Babel ,terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.
“Atas kekhilafan Pengadilan Negeri Sungailiat kami mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan dikabulkan,” tutupnya.











