PK Dikabulkan, MA Koreksi Putusan PN Lubuk Linggau

Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H saat mendaftar Permohonan PK di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

LANGITBABEL.COM-–Kantor Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau dikenal LBH PDKP Palembang menerima petikan putusan MA terkait perkara Peninjauan Kembali (PK)

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan memutuskan untuk mengurangi hukuman Nikmansyah menjadi 10 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Nikmansyah divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 14 Tahun denda Rp 1 M dan subsider 6 bulan, putusan ini dibacakan pada Selasa, 08 Desembr tahun 2020 di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali Terbukti Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5)huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. – Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,”demikian bunyi amar putusan MA.

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari LBH PDKP Palembang membenarkan PK yang dimohonkan oleh tim penasehat hukum di kabulkan oleh majelis hakim MA.

‎Rosalinda mengatakan bahwa PK yang dikabulkan ini bukan karena adanya novum (bukti baru), melainkan mengacu pada Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.

“Kami menilai ada kekhilafan hakim dalam penjatuhan pasal dan disparitas dalam putusan putusan perkara yang sama,berdasarkan dasar itu kami ajukan PK, dan hari ini hasilnya keluar: permohonan kami dikabulkan, hukuman dikurangi oleh hakim agung,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *