Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung ( elPDKP Babel) kembali di kabulkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Kali ini narapidana Ilhamsyah alias Acok yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara , kini bisa tersenyum lebar.
Sekertaris Desk Penanganan Perkara PDKP Babel Selvy,S.H saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan permohonan PK atas nama Ilhamsyah alias Acok dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
“Setelah sekian lama berproses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat akhirnya PK permohonan klien kami yang didampingi oleh advokat Ahmad Fauzi ,S.H dikabulkan,” kata Selvy belum lama ini.
Dengan dikabulkan PK ini Ilhamsyah alias Acok , terpidana narkoba ini hanya menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta .
“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata hakim ketua MA Desnayeti saat membaca putusannya.
Dikabulkan permohonan PK ini majelis hakim Mahkamah Agung telah mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri telah keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana,oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Sgl tanggal 27 Maret 2023 yang dimohonkan peninjauan kembali dalam perkara a quo telah memuat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;
Bahwa perihal Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 M dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,ternyata kurang mempertimbangkan mengenai peran Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana yang hanya menerima perintah dari kakak kandung Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana,yakni Saksi Murningsih,dan temannya serta barang bukti dalam perkara a quo sebanyak 9 (sembilan)paket dengan berat netto 1,5549(satu koma lima lima empat sembilan)gram,sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut haruslah proporsional,disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Menimbang: Bahwa dengan demikian,permohonan peninjauan kembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut dikabulkan,oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2)juncto Pasal 266 Ayat (2)huruf b angka(1)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 41/Pid.Sus/ 2023/PN Sgl tanggal 27 Maret 2023 tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini.
Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana,maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;Mengingat Pasal 112 Ayat(1)juncto Pasal 132 Ayat(1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Undang-Undang Nomor 8/Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;