Peninjauan Kembali Narapidana Narkoba Asal Desa Rajik Dikabulkan Mahkamah Agung

MA Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 121/Pid.Sus/PN Pgp Tanggal 27 Juli 2023

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel)

LANGITBABEL.COM-—-Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Lupis terpidana narkotika asal Desa Rajik, Kabupaten Bangka Selatan.

Putusan ini diambil usai dalam musyawarah hakim yang digelar Kamis 11 September 2025 lalu ,dihadiri ketua majelis hakim Hidayat Mano , Sigid Triyono dan Yanto.

Rika Mawarni,S.H advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel ) membenarkan hal ini .

“Petikan putusan sudah kami terima dengan nomor putusan PK 2515/PK/PID/.SUS./2025 amar putusan kabul PK Terpidana,Batal Judex Facti,Adili Kembali, Terbukti Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika, Pidana Penjara 3 tahun ,denda Rp 800 juta ,subsidair 2 bulan penjara,” jelas Rika Mawarni.

Sebelum mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali , Lupis yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider tiga bulan penjara.

“Dengan Dikabulkan PK ini , otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 121/Pid.Sus/PN Pgp Tanggal 27 Juli 2023 tersebut,”kata Rika Mawarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *