Majelis Hakim Tak Hadir , Sidang PK Syahril Ali Ditunda

Advokat LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Apridahlia Montari S.H

LANGITBABEL.COM—–Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara narkotika dengan terpidana Syahril Ali di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur ditunda hingga 13 Oktober 2025.

Sedianya sidang tersebut akan digelar Rabu (8/10/2025) namun majelis hakim yang menangani perkara ini tidak hadir .

“Sidang ditunda ,karena majelis hakim yang menangani perkara ini tidak hadir,” kata penasehat hukum Syahril , Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.

Untuk informasi Syahril Ali adalah terpidana narkotika yang divonis majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Syahril sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi namum banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong.

Saat ini dua advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan S.H,M.H dan Apridahlia Montari,S.H dan paralegal LBH PDKP M. Arifsyah sedang berada di Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan sidang Peninjauan Kembali perkara narkotika.

Selain itu, juga dilakukan konsultasi hukum di lapas Kelas II A Tenggarong yang telah digelar beberapa hari lalu.

“Ada beberapa kegiatan pendampingan hukum, konsultasi hukum , sidang klien PDKP serta ada pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) ,”tutup Rosalinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *