MA Kabulkan Permohonan PK Warga Binaan Asal Kayu Agung

LANGITBABEL.COM- Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman warga binaan bernama Petra alias Pepet asal Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini dipastikan setelah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Petra melakukan advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP Palembang).

Sebelumnya, Petra divonis hukuman pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 M dan subsider 6 bulan penjara vonis ini dibacakan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung pada 3 Februari 2025 lalu.

“Amar putusan kabul PK terpidana ,batal Judex Facti ,adili kembali , terbukti pasal 114 ayat (2) ,pidana penjara 14 tahun,” bunyi amar putusan tersebut dilansir dari info perkara MA -RI.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai ada kekhilafan hakim agung tingkat pertama dan kedua salam memberi vonis kepada Petra.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti,”kata Wakil Sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK petra dan mengurangi hukumannya dari 16 tahun menjadi 14 tahu.

Ketua Desk PK dan Grasi elPDKP Firman Saputra.

Terpisah ,Ketua Desk PK dan Grasi elPDKP Babel Firman Saputra menambahkan pada perkara penyalahgunaan narkotika, pihaknya selalu melakukan upaya hukum seperti PK hingga grasi.

“Biasanya upaya kami berhasil mendapatkan koreksi atau perbaikan dari Hakim Agung yang memang telah membaca dan meneliti fakta persidangan yang kami tuangkan dalam memori PK,” lanjut Firman.

Dirinya Ia berharap, agar regulasi rehabilitasi/ penegakan hukum perkara narkotika yang sudah diatur negara, dapat dijalankan dengan baik sehingga setiap keputusan /vonis hukum memenuhi rasa keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *