Lega ,PK Terpidana Kasus Narkoba Ini Dikabulkan MA

41 views

Andre Fernando akhirnya bisa bernapas lega usai permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia .

Sebelumnya pada 20 Desember 2022 lalu terpidana kasus kepemilikan narkoba ini divonis majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang dengan hukum penjara empat tahun enam bulan

Selain itu Ade Fernando juga dikenakan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Namun ,usai dikabulkannya PK ,pemuda asal Desa Terak , Kabupaten Bangka Tengah ini dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan .

Putusan PK ini ditandatangani oleh hakim ketua Dr.Salman Luthan ,S.H,M.H dengan hakim anggota Dr Sugeng Sutrisno,S.H,M.H dan Dr Prim Haryadi ,S.H,M.H

Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan SH membenarkan permintaan PK yang diajukan oleh pihaknya telah dikabulkan.

“Melalui kuasa terpidana Ahmad Fauzi,S.H advokat pada organisasi bantuan hukum elPDKP Babel kami menerima putusan PK ini pada 22 November 2023 lalu ,” singkat Rosalinda.

Terpisah ketua desk narkotika elPDKP Babel Ustadz Firman Saputra mengaku senang atas dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung , dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada para advokat elPDKP yang telah berkerja keras hingga PK ini di kabulkan.

“Kita bersyukur kepada Tuhan atas kebahagiaan terpidana dan keluarga terpidana yang upaya hukumnya berupa PK dikabulkan oleh MA,”kata Firman Saputra.

Ditambahkan Firman Saputra dikabulkannya PK ini , kliennya mendapat rasa keadilan yang sebesar besarnya.

“Semoga mereka dapat memaknai harapan yang diberikan oleh negara melalui MA dengan berkurangnya masa hukumannya, kami berharap terpidana tidak mengulangi dan berupaya memupuk kesadaran untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik,”tutup Ustadz Firman Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *