Berita  

LBH PDKP Sambut Putusan MK soal Peradilan Militer: Langkah Maju Penegakan Hukum

Advokat LBH PDKP Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum dinilai sebagai langkah maju yang progresif dalam reformasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Hal ini diketahui usai MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada 15 Oktober 2026 (Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Devis Priono,S.H Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau dikenal sebagai LBH PDKP ini, angkat bicara terkait putusan MA ini.

“Tentunya keputusan ini membawa kemajuan mutlak bagi penegakan hukum di tanah air melalui dua pilar utama,” tegas Devis melalui sambungan telfon, Sabtu malam (17/10/2026)

Pria asal Pulau Belitung ini menguraikan bahwa penegakan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum baik itu kasus korupsi maupun pelanggaran lalu lintas penegakan hukum harus dilihat berdasarkan materi perkaranya.

“Penegakan hukum itu bukan berdasarkan status personal pelakunya. Hal ini dinilai sebagai standar mutlak dalam sistem hukum modern,” terang Devis.

Dilanjutkan Devis, putusan MK ini menjadi instrumen penting untuk menghapus kultur impunitas atau kebal hukum. Selama ini, peradilan militer kerap disorot karena dinilai sering menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari perbuatan aslinya serta minim transparansi.

“Dengan dialihkan ke peradilan umum, proses hukum diyakini dapat menawarkan transparansi yang jauh lebih besar kepada publik,” tutup Devis.

Exit mobile version