LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau dikenal LBH Palembang menyerahkan petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung kepada kliennya setelah permohonan PK yang diajukan resmi dikabulkan.
Penyerahan dokumen hukum penting ini diserahkan langsung oleh advokat LBH PDKP Palembang Putra Arta,S.H di dampingi paralegal LBH Palembang Muhammad Arifsyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Rabu (26/8) 2026)
Keberhasilan di tingkat PK ini menjadi bukti kerja keras dan pendampingan hukum berkelanjutan yang dilakukan oleh tim advokat dan paralegal LBH PDKP Palembang dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat pencari keadilan.
Paralegal LBH PDKP Palembang, Muhammad Arifsyah, menyampaikan bahwa penyerahan petikan putusan ini merupakan bagian dari wujud pelayanan prima dan komitmen lembaga untuk mengawal perkara dari awal hingga benar-benar tuntas.
”Kami di LBH PDKP Palembang selalu memegang teguh prinsip pelayanan prima kepada setiap klien. Tugas paralegal tidak hanya membantu persiapan berkas, tetapi terus mendampingi seluruh proses perkara yang ditangani oleh advokat kami dari awal hingga tuntas,” ujar Muhammad Arifsyah.
Arifsyah menambahkan, dikabulkannya permohonan PK ini memberikan dorongan moral bagi seluruh tim untuk terus konsisten memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum yang profesional, responsif, serta berintegritas bagi masyarakat yang membutuhkan.











