LBH PDKP Palembang Daftarkan Memori PK Kasus Sabu dan Ekstasi di PN Palembang

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM–Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., resmi mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk lima orang kliennya di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (27/8/2026).

Langkah hukum extraordinary (luar biasa) ini ditempuh guna memperjuangkan keadilan bagi para narapidana kasus narkotika yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang.

​Upaya PK ini didasari oleh temuan indikasi kekhilafan majelis hakim serta ketimpangan hukuman yang mencolok pada putusan di Pengadilan Negeri.

​”Klien kami mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ini karena putusan pada pengadilan tingkat pertama dirasa sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan. Kami menemukan adanya perbedaan putusan (disparitas) yang sangat nyata pada perkara yang sejenis, serta indikasi kuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” ujar Rosalinda Pratiwi Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

​Rosalinda merinci bahwa kekhilafan hakim terlihat dari ketidaksesuaian pertimbangan hukum terhadap kapasitas dan peran masing-masing terdakwa, yang berujung pada disparitas vonis yang merugikan para terpidana.

​”Secara detail, kekhilafan majelis hakim terletak pada penjatuhan kualifikasi unsur pidana dan beratnya hukuman yang tidak proporsional dengan fakta penguasaan barang bukti. Terjadi ketimpangan hukum yang tajam di mana jumlah barang bukti yang relatif serupa atau bahkan lebih kecil justru dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibanding perkara narkotika lain dengan jenis yang sama. Majelis hakim di tingkat pertama kami nilai keliru dalam menimbang bobot tindak pidana serta mengabaikan aspek keadilan substantif bagi para klien kami,” tegasnya.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kelima terpidana yang mengajukan PK tersebut terjerat perkara kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah signifikan:

​SA: Divonis 9 tahun penjara atas kepemilikan 54 butir pil ekstasi senilai Rp16 juta.

​HS: Divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi.

​PA: Divonis 13 tahun penjara setelah ditangkap bersama barang bukti 492,44 gram sabu dan 989 butir pil ekstasi.

​EA: Divonis 8 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 188,61 gram.

​RA: Divonis 8 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,709 gram.

​Melalui pendaftaran memori PK ini, tim penasihat hukum LBH PDKP Palembang berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan sebelumnya dan memberikan putusan yang lebih adil serta proporsional bagi para terpidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *