LBH PDKP Kepri Beri Konsultasi Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Perkara Narkotika di Lapas Batam

Paralegal LBH PDKP Kepri Asido Kristianto Siahaan, A.Md.Par.Saat Menggelar Konsultasi Hukum di Lapas Batam.

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau (LBH PDKP Kepri) menggelar layanan konsultasi hukum gratis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (3/9/2026). Layanan ini diprioritaskan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana akibat kasus narkotika.

​Paralegal LBH PDKP Kepri, Asido Kristianto Siahaan, A.Md.Par., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperluas akses keadilan dan edukasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.

​”Konsultasi hukum ini adalah bagian dari misi LBH PDKP Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan edukasi hukum kepada warga binaan, khususnya di Batam dan Kepulauan Riau pada umumnya,” ujar Asido di Lapas Kelas IIA Batam.

​Selama sesi konsultasi, Asido mencatat berbagai keluhan, pertanyaan, serta masukan dari para warga binaan. Seluruh catatan tersebut akan diteruskan ke tim advokat LBH PDKP Kepri untuk dipelajari dan ditindaklanjuti secara teknis.

​”Tadi ada beberapa warga binaan yang berkonsultasi mengenai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), serta beberapa pertanyaan lain terkait proses hukum yang sedang mereka jalani,” jelasnya.

​Asido menambahkan, LBH PDKP terus memperluas jangkauan layanannya di Indonesia. Selain di Kepulauan Riau, LBH PDKP telah hadir di Pulau Belitung, Palembang, Lampung, Jabodetabek, hingga Kalimantan Timur.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH PDKP Kepri membuka sekretariat yang beralamat di Bengkong Ratu No. C.11, RT 01/RW 06, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

​Masyarakat juga dapat mengakses layanan pendampingan hukum melalui kontak WhatsApp resmi di nomor 0823-6489-9676 atau 0822-7944-8458

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *