LANGITBABEL.COM—Awaludin (25), warga Sawah Besar, Jakarta Pusat, dipastikan batal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut terjadi setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Majelis hakim PK yang diketuai oleh Yohanes Priyana bersama anggota Sigid Triyono dan Suradi, memutus perkara ini dengan mempertimbangkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta asas keadilan.
”Kabul PK Terpidana I, Batal Judex Facti, Adili Kembali: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” demikian bunyi amar putusan PK tersebut.
Sebelumnya, perkara narkotika ini bermula dari penangkapan Awaludin pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto ±0,19 gram.
1 bekas bungkus rokok Tower Bold berisi sabu dengan berat brutto ±7,23 gram.
1 bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 3 bungkus plastik bening sabu dengan total berat brutto ±0,50 gram.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 23 Januari 2024, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Awaludin.
Tim Penasihat Hukum Awaludin dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Jabodetabek menyambut positif putusan dari MA tersebut.
”Kami bersyukur bahwa upaya hukum luar biasa kami ini dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Selain menurunkan pidana dari 10 tahun menjadi 7 tahun, klien kami juga terbebas dari sanksi denda Rp1 miliar dan pidana subsider,” ujar Muhammad Irwan, S.H., Advokat LBH PDKP Jabodetabek.
Sementara itu, Awaludin menyampaikan rasa lega dan apresiasinya atas bantuan hukum yang diterimanya selama menghadapi persidangan tersebut.
”Saya merasa sangat beruntung dan bersyukur bisa didampingi oleh tim advokat dari LBH PDKP Jabodetabek. Mereka sangat profesional dalam mendampingi saya sejak awal, mulai dari memberikan nasihat dan arahan hukum yang jelas, hingga terus mengawal seluruh proses persidangan PK ini sampai selesai,” kata Awaludin.











