LBH PDKP Kaltim Wujudkan Harapan Keadilan Untuk Semua

Advokat Devis Priono,S.H saat mendampingi DF Yang Menggunakan Layanan SKTM dari LBH PDKP Kaltim.

LANGITBABEL.COM—Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat prasejahtera.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan berinisial DF yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Samarinda dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

​Advokat LBH PDKP Kaltim, Devis Priono S.H., menjelaskan bahwa layanan cuma-cuma ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara LBH PDKP Kaltim dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur serta pihak Lapas Narkotika Samarinda.

​”Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Lapas Narkotika Samarinda, klien kami mendapatkan SKTM sebagai salah satu syarat pelayanan bantuan hukum non-berbayar dari LBH PDKP Kalimantan Timur,” ujar Devis dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026)

​Devis menegaskan, penyediaan layanan bantuan hukum berbasis SKTM ini merupakan bentuk nyata kehadiran LBH PDKP Kaltim di tengah-tengah masyarakat, khususnya kalangan bawah yang kerap kesulitan mengakses keadilan akibat terkendala faktor ekonomi.

​”Sudah menjadi komitmen kami bahwa seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan pendampingan hukum tanpa memandang suku, agama, ras, atau kelompok. Tentunya layanan yang menggunakan SKTM ini harus benar-benar menyentuh masyarakat bawah,” tambahnya.

Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK)

​Pendampingan hukum ini diberikan lantaran DF berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang menjerat DF dinilai jauh dari rasa keadilan.

​Sejumlah alasan mendasar diajukan dalam memori PK tersebut, di antaranya dugaan adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas putusan (perbedaan hukuman dalam perkara serupa), serta hadirnya keadaan baru menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan hukum acara pidana yang baru. Aspek-aspek tersebut dinilai perlu menjadi pedoman baru dalam menilai putusan pidana pemohon.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, DF sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dengan subsidair 3 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar pada 1 Februari 2024 lalu.

​Kasus yang menjerat DF bermula ketika yang bersangkutan diamankan pihak berwajib pada Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Padelo, dekat Terminal Bus Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor 3,00 gram.

​”Melalui pendampingan hukum ini, LBH PDKP Kaltim berharap hak-hak konstitusional DF sebagai pencari keadilan tetap terjamin secara adil dan transparan di mata hukum,”tutup Devis Priono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *