Bantu Warga Binaan Pahami Proses Hukum,LBH PDKP Gelar Konsultasi Hukum di Lapas Narkotika Jakarta

Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP Saat Berdialog Bersama SBP Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.

LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

Kali ini, LBH PDKP menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum gratis di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Senin (19/10/2026).

​Kegiatan ini merupakan bagian dari konsistensi LBH PDKP dalam memberikan layanan konsultasi hukum cuma-cuma yang tidak hanya berpusat di satu wilayah, melainkan telah tersebar di berbagai daerah seperti Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Medan, Lampung, Bali, Kalimantan Timur, hingga Kepulauan Riau.

​Meski dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, kegiatan tersebut tidak menyurutkan antusiasme para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang tengah mereka hadapi.

​Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, Firman Saputra, dalam pembukaannya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk mendapatkan informasi serta pendampingan hukum.

​”Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum guna memperoleh akses keadilan,” ujar Firman mengawali sesi konsultasi.

​Firman juga menjelaskan, kehadiran para advokat yang ahli dan berkompeten dari LBH PDKP mampu memberikan ketentraman pikiran bagi para warga binaan dalam menghadapi proses hukum mereka.

​Dalam sesi dialog interaktif tersebut, mayoritas warga binaan memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi seputar mekanisme dan prosedur pengajuan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Menanggapi hal itu, Firman memberikan pemahaman mendalam agar para warga binaan memahami esensi dari upaya hukum tersebut.

​”Semua warga binaan pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Namun, hal mendasar yang paling penting adalah mencermati kembali secara mendalam putusan yang diterima dari hakim tingkat pertama,” tegas Firman.

​Selain itu, ia turut memberikan edukasi untuk meluruskan keraguan para warga binaan agar lebih berani memperjuangkan hak hukum mereka secara prosedural.

​”Perlu dipahami oleh teman-teman warga binaan bahwa pengajuan PK ini tujuannya adalah untuk mendapatkan keadilan, yang mana hasilnya berpeluang mengurangi masa hukuman dan yang terpenting, proses PK tidak akan pernah menambah berat hukuman yang sudah ada,” pungkasnya.

Exit mobile version