LANGITBABEL.COM—Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Barat (LBH PDKP Bangka Barat) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara konsisten, LBH PDKP Bangka Barat rutin menggelar program konsultasi hukum gratis di berbagai Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Bali.
Terbaru, LBH PDKP Bangka Barat kembali menggelar layanan konsultasi hukum gratis di Rutan Negara Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (16/10/2026). Edukasi hukum kali ini diberikan langsung oleh Ketua LBH PDKP Bangka Barat, Sudarno, S.H.
Berlangsung selama kurang lebih satu jam, kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sesi dialog tersebut, mayoritas warga binaan menggali informasi mendalam terkait prosedur penyelesaian perkara, khususnya mengenai upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
Layanan jemput bola ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung dan komprehensif kepada para WBP.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan akses keadilan yang layak dan setara selama mereka menjalani masa hukuman.
”Semua warga binaan berhak mengajukan PK. Namun, hal yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima dari hakim tingkat pertama. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengajuan PK berpeluang mengurangi hukuman dan tidak akan menambah masa hukuman,” tegas Sudarno di hadapan para warga binaan.
Lebih lanjut, Sudarno menambahkan bahwa program konsultasi gratis ini merupakan wujud kepedulian nyata dari lembaga yang dipimpin oleh John Ganesha Siahaan, S.H.
”Layanan ini diberikan untuk membantu para warga binaan yang membutuhkan pendampingan atau kejelasan informasi hukum atas kasus yang sedang mereka hadapi,” tutup Sudarno.
