Berita  

Kisah Pilu Tukang Becak hingga Lansia yang Menanti Grasi Presiden Prabowo

Pertemuan Advokat LBH PDKP Bersama Asisten Deputi di Kementerian Sekretariat Negara.

LANGITBABEL.COM–Realita memprihatinkan dalam sistem peradilan hukum di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Terungkap kisah pilu seorang tukang becak lanjut usia yang divonis hukuman mati, sementara sang bandar narkoba justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

​Fakta menyesakkan ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) saat menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia pada Kamis (15/10/2026).

Kedatangan para advokat ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur permohonan grasi kepada Presiden.

​Ketua Desk Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi LBH PDKP, Firman, membeberkan kenyataan pahit yang kerap ia temui saat turun langsung mendampingi para narapidana di berbagai lapas.

Advokat LBH PDKP Saat Berada Di kantor Sekretariat Negara.

Menurutnya, banyak pemohon grasi yang secara jujur mengakui kesalahan mereka, namun merasa perlakuan hukum yang dijatuhkan sangat timpang dan tidak berkeadilan.

​Salah satu kasus paling menyita perhatian adalah kisah seorang kakek tukang becak yang dipidana mati karena kedapatan membawa puluhan kilogram narkotika.

​”Kami bertemu dengan narapidana hukuman mati. Ia hanya seorang tukang becak berusia 70-an tahun yang dijadikan kurir dengan barang bukti 50 kilogram. Tapi ia tidak punya harta sama sekali dan ditelantarkan keluarganya,” ungkap Firman prihatin.

​Firman menyoroti adanya kejanggalan dalam penegakan hukum di lapangan, di mana otak kejahatan atau bandar besar seringkali lolos dari jerat aparat.

​”Seringkali bandar besarnya tidak tertangkap, yang di dalam lapas itu hanya korban ‘tukar kepala’,” tegasnya.

Istilah ‘tukar kepala’ merujuk pada praktik di mana kurir atau orang suruhan level bawah dikorbankan untuk melindungi dalang utama peredaran narkoba.

​Targetkan 10.000 Permohonan Grasi

​Berangkat dari rentetan ketidakadilan tersebut, LBH PDKP saat ini tengah intensif mengawal proses permohonan grasi bagi para narapidana. Permohonan diajukan baik secara langsung maupun memanfaatkan sistem e-Grasi yang ada.

​Tidak tanggung-tanggung, LBH PDKP menargetkan akan mendampingi dan mengajukan hingga 10.000 permohonan grasi ke depannya.

​Selain kasus tukang becak, LBH PDKP juga memperjuangkan sejumlah kasus lain yang dinilai sarat akan disparitas hukuman. Di antaranya adalah kasus seorang lansia berusia 74 tahun yang harus mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 19 tahun penjara.

​Lembaga bantuan hukum ini juga menyoroti maraknya kasus di mana narapidana dihukum berat meski diduga kuat hanya menjadi korban penjebakan sindikat narkoba, dengan disparitas hukuman yang sangat mencolok dibandingkan para pelaku utama.

​Melalui pertemuan dengan Kemensetneg ini, LBH PDKP berharap pemerintah, khususnya Presiden, dapat membuka mata dan menggunakan kewenangan grasinya untuk memberikan keadilan hakiki bagi mereka yang menjadi korban sistem peradilan yang pincang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *