Berita  

Kabulkan PK Ahmad Agustino, MA Resmi Batalkan Putusan PN Koba

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM-Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Koba Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Kba terkait perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Ahmad Agustino. Pembatalan ini dilakukan setelah Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terpidana.

​Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana, beranggotakan Sigid Triyono dan Suradi.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan:

​”Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ahmad Agustino, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Kba tanggal 15 Mei 2025 tersebut.”

​Dalam pengadilan tingkat PK ini, Majelis Hakim MA mengadili kembali perkara ini dan menyatakan Terpidana Ahmad Agustino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

​Atas perbuatannya ini, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Denda Rp 1 Miliar Dihapuskan

​Sebelumnya pada tingkat pertama di PN Koba, Ahmad Agustino divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar ini mengajukan upaya hukum luar biasa PK melalui Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel).

​Sekretaris LBH PDKP Babel sekaligus penasihat hukum terpidana, Ahmad Albuni, S.H., menyambut baik putusan mencerahkan dari Mahkamah Agung tersebut.

​”Kami bersyukur keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim MA telah mengoreksi kekhilafan hukum dengan sangat presisi dan mengedepankan keadilan substantif. Ini membuktikan bahwa pintu keadilan selalu terbuka bagi masyarakat yang terus memperjuangkannya,” ujar Ahmad Albuni saat dikonfirmasi, belum lama ini.

​Albuni menambahkan, Majelis Hakim MA menilai pidana penjara tanpa pidana denda adalah hukuman yang paling tepat untuk terpidana.

Selain itu, Mahkamah juga melihat adanya kekhilafan judex facti (pengadilan tingkat pertama) yang kurang mempertimbangkan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi) pada perkara sejenis dengan jumlah barang bukti yang setara.

​”Pada putusan PN Koba, klien kami dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Di tingkat PK, pidana denda tersebut dihapuskan. MA melihat judex facti kurang cermat melihat perbandingan perkara serupa,” tegasnya.

Sujud Syukur Ahmad Agustino

​Sementara itu, Ahmad Agustino tidak mampu menyembunyikan rasa harunya atas penurunan hukuman serta penghapusan denda yang diterimanya.

​”Penantian panjang dan doa-doa saya selama berada di dalam tahanan akhirnya dijawab oleh Allah SWT. Putusan ini adalah mukjizat bagi saya dan keluarga. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim advokat LBH PDKP Babel yang telah berjuang tanpa lelah membela hak-hak hukum saya hingga tuntas,” ucap Ahmad Agustino.

​Untuk diketahui, Ahmad Agustino ditangkap oleh pihak berwajib pada 24 Januari 2025 lalu di kawasan Bangka Tengah. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,56 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *