Jalankan Amanah UU Bantuan Hukum, LBH PDKP Babel Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pangkalpinang

Penerima Manfaat Bantuan Hukum Saat Mendatangi Kantor LBH PDKP Bangka Belitung

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel) kembali memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

Kali ini, bantuan hukum diberikan kepada RF, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Tuatunu Indah, yang anaknya berinisial AZ diduga menjadi korban dugaan kekerasan terhadap anak.

​RF mendatangi LBH PDKP Babel untuk meminta advokat dan paralegal untuk pendampingan saksi korban diluar pengadilan dikarenakan terduga pelaku enggan menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan tidak mau mengakui perbuatannya.

​Advokat LBH PDKP Babel, Apridahlia Montari, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan tersebut secara resmi.

​”Usai kami pelajari semua berkas pemohon berikut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Tuatunu Indah, maka permohonan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 dapat kami terima,” ujar Apridahlia.

​Setelah mengantongi Surat Kuasa Khusus, tim advokat siap mendampingi korban dan saksi dalam setiap tahapan proses hukum di kepolisian.

​Advokat LBH PDKP Babel lainnya, Agus Ewen Tjandra, S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat ke penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

​”Pada 16 September 2026 lalu, kami mengajukan permohonan penambahan pemanggilan saksi agar dapat dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini guna melengkapi keterangan sebelumnya serta membantu penyidik memperoleh gambaran fakta dan kronologi perkara secara utuh,” jelas Ewen.

​Dugaan aksi kekerasan terhadap anak ini terjadi di Jalan Mawar, Kelurahan Tuatunu, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak berwajib dengan pendampingan penuh dari tim hukum LBH PDKP Babel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *