LANGITBABEL.COM-Pelatihan Paralegal dan Pos Bantuan Hukum yang digelar Kantor Wilayah Hukum Propinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki hari ke dua ,Rabu (10/12/2025)
Setelah sehari sebelumnya advokat eLPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H yang menjadi narasumber hari ini giliran Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H menjadi pembicara di kegiatan tersebut.
Masih dengan materi yang sama “struktur masyarakat” advokat John Ganesha dalam kesempatan itu juga menjelaskan terkait Undang -Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.
Disampaikan John Ganesha, masyarakat memiliki karakteristik yang khas. Oleh karena itu, seorang paralegal dalam mendampingi masyarakat perlu mempelajari latar belakang, status seseorang, hingga pola perilaku masyarakat tersebut.
“Dalam isu keadilan ada layanan memperoleh keadilan karena salah satu hak dasar masyarakat itu seperti persamaan dimuka hukum dan mengakses keadilan, keadilan ini tentunya dekat juga dengan permasalahan hukum,”jelas John Ganesha.
Materi ini penting diberikan kepada para legal, karena paralegal dalam undang-undang bantuan hukum dilihat dari pasal 9 tertulis disitu adalah hak dari organisasi bantuan hukum.
“Organisasi Bantuan Hukum dalam hal ini elPDKP berhak merekrut paralegal, dalam konsep kerja-kerja paralegal didampingi oleh advokat maka harus menyamakan persepsi/pikiran,”lanjut Jhon Ganesha.
Harapannya dengan adanya materi ini kita tidak bingung kalau kita berdiskusi tentang struktur masyarakat.
John Ganesha menyampaikan bahwa Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan berinteraksi berdasarkan sistem adat istiadat yang berkelanjutan, serta memiliki rasa identitas bersama
“Pertanyaannya manusia itu menjadi manusia karena dirinya hidup bersama manusia lain , apakah manusia bisa memenuhi hidupnya tanpa orang lain?”tanya John Ganesha.
Juga disampaikan dalam materi tersebut bahwa terdapat beberapa jenis golongan masyarakat, diantaranya masyarakat pedesaan atau desa yang dapat diartikan sebagai masyarakat yang memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat dan sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
“Bahwa sebagai paralegal perlu menggali lebih dalam informasi dari masyarakat. Dalam menengahi permasalahan yang terjadi di masyarakat desa, tentu sebagai paralegal kita tentu harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup John Ganesha.











