LANGITBABEL.COM – Memasuki hari ke 17 Ramadhan 1446 Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Tak tanggung-tanggung kali ini 10 berkas PK didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin (17/3/2025 )
Pendaftaran permohonan PK ini didaftarkan oleh advokat Ferizal,S.H
Sepuluh orang warga binaan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata itu mempercayakan proses PK ini kepada elPDKP Babel.
Dari sepuluh nama yang mengajukan PK ini terdapat pria berinisial RN dari penelusuran SIPP PN Pangkalan Balai ini dirinya divonis Mati lantara dirinya tidak tahu bahwa mobil yang ditumpanginya membawa ganja.
Selain itu ada nama seperti RF yang divonis 14 tahun penjara , dirinya divonis pada 3 November 2022 lalu lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.
Nama nama lainnya seperti DE, AN ,AN AI,JA, RR MI dan MW juga mempercayai proses sidang permohonan PK ini kepada advokat elPDKP Babel.
Terpisah Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H mengatakan bahwa kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara ini.
“Seperti klien kami RN yang divonis pidana mati padahal fakta di persidangan bahwa klien kami tidak ada hubungan dengan jaringan/kelompok atau pemilik ganja tersebut adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” tutup John Ganesha.