LBH PDKP Palembang Resmi Daftarkan 5 Permohonan PK Kasus Narkotika dan Penggelapan di PN Kayuagung

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM-Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang  atau dikenal sebagai LBH PDKP Palembang resmi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendaftarkan lima permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada (2/10/2026)

​Pendaftaran permohonan PK ini dilakukan langsung oleh Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., bersama Asisten Advokat Desma.

​”Ada empat PK yang kami daftarkan dengan total 5 memori di PN Kayuagung. Alhamdulillah berjalan lancar. Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Kayuagung,” ujar Rosalinda saat memberikan keterangan.

​Rincian perkara yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa ini mencakup empat perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara penggelapan.

​Rosalinda menjelaskan bahwa langkah hukum PK ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan kuat.

“Adapun yang menjadi alasan PK adalah kekhilafan hakim dan adanya perbedaan putusan dalam perkara yang sama (disparitas),” tegasnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, berikut rincian vonis yang diterima oleh para klien LBH PDKP Palembang sebelumnya:

​JD: Divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan (perkara narkotika).

​JP: Divonis pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan (perkara narkotika).

​AM: Divonis pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan (perkara narkotika).

​AN: Divonis pidana penjara selama 6 tahun (perkara narkotika).

​PU: Divonis pidana penjara waktu tertentu selama 5 tahun 4 bulan (perkara penggelapan).

​Melalui pendaftaran PK ini, tim hukum LBH PDKP berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung nantinya dapat meninjau ulang serta memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *