Gelar Penyuluhan di Lapas Narkotika Jakarta,LBH PDKP: PK Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Ruang Buktikan Kebenaran

Suasana Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jakarta

LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI dan Ditjenpas Kanwil Jakarta menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan edukasi ini diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta pada Rabu (14/10/2026).

​Kegiatan yang mengangkat tema “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali – Menurut KUHP dan KUHAP Baru -” ini diikuti oleh 40 WBP. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran advokat LBH PDKP serta Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Rizky Fadila, S.Tr.Pas.

​Advokat Senior LBH PDKP, Wahyu Wagiman, S.H., M.H., hadir langsung sebagai pembicara, mengupas tuntas sistem peradilan hukum di Indonesia, khususnya mengenai esensi Peninjauan Kembali (PK).

​”Peninjauan Kembali (PK) dikenal sebagai salah satu upaya hukum luar biasa. Upaya hukum ini ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,guna mengoreksi kemungkinan terjadinya kekeliruan, kekhilafan hakim, atau ditemukannya kebenaran materiil demi tegaknya keadilan,” ujar Wahyu Wagiman.

Advokat  LBH PDKP Wahyu Wagiman,S.H,M.H Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.​

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 266 ayat (3), putusan atas permohonan PK dilarang  memperberat atau menambah hukuman dari putusan semula. Ia juga menyoroti potensi pengajuan PK bagi para warga binaan yang merasa penjatuhan hukumannya tidak seimbang.

​”PK adalah upaya hukum yang diberikan semata-mata untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil bagi terpidana, koreksi atas kekhilafan hakim. Selain itu, adanya disparitas atau perbedaan hukuman pada perkara yang muatan barang buktinya sama, itu bisa menjadi alasan kawan-kawan WBP mengajukan PK,” bebernya.

​Pada sesi berikutnya, Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., memaparkan materinya secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting.

Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP Babel Firman Saputra Saat Memperkenalkan LBH PDKP Kepada Warga Binaan.

Advokat John menjelaskan asas Lex Favor Reo seiring dengan diundangkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) beserta regulasi  pemidanaannya.

​”Majelis hakim bisa memutuskan dengan mempertimbangkan asas Lex Favor Reo dalam pengambilan putusan perkara. Seperti saat ini, apabila terjadi perubahan undang-undang setelah tindak pidana terjadi, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa,” jelas John Ganesha.

​Menurut John, perubahan instrumen hukum yang meringankan sanksi pidana kerap menjadi landasan kuat bagi pencari keadilan untuk meninjau kembali vonis yang dirasa tidak proporsional atau mencederai rasa keadilan.

Foto Bersama Usai Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.

​Rangkaian penyuluhan ditutup dengan penegasan dari Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra. Dalam pernyataan penutupnya, Firman mengingatkan betapa vitalnya instrumen PK bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

​”Peninjauan Kembali memegang peranan yang sangat krusial bagi para pencari keadilan. PK bukan sekadar prosedur formal administratif, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan keadilan yang hakiki sekaligus mewujudkan kepastian hukum. Melalui PK, pencari keadilan diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan kebenaran,” tutup Firman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *