LANGITBABEL.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,aktif menggelar penyuluhan hukum dan kolaborasi hukum seperti program Legal Clinic Collaboration (LCC).
Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini Lapas Muara Beliti berkolaborasi dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang) , kegiatan ini digelar pada Senin (9/3/2026)

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Muara Beliti Imelda Dwi Jayanti S.Tr.PAS mengucapkan selamat datang kepada tim elPDKP Palembang yang telah berbagi informasi terkait hak warga binaan dalam upaya mencari keadilan.
“Semoga kehadiran teman-teman advokat dan paralegal ini bisa membantu warga binaan dalam mengajukan upaya hukum,”kata Dwi Jayanti.
Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra mengingatkan pentingnya terhadap akses bantuan hukum seperti hak melakukan Peninjauan Kembali atau mengajukan permohonan grasi.
“Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan,” ucap Firman Saputra.
Sementara itu ,dalam materi lainnya Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H menjelaskan proses upaya hukum luar biasa atau dikenal Peninjauan Kembali.

Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan tentang hak-hak hukum yang mereka miliki, khususnya dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
“Ada beberapa hal yang perlu kamu jelaskan terkini upaya hukum luar biasa berupa PK dengan persyaratan seperti putusan berkekuatan hukum tetap , kekhilafan hakim atau adanya bukti baru,”kata John Ganesha.
Putusan yang tidak adil yang kerap di jatuhkan kepada para pelaku tindak pidana kerap melukai rasa keadilan contohnya, seperti barang bukti yang sedikit ternyata putusan hukumnya sama dengan barang bukti yang banyak.
“Kami menyebutnya disparitas hukum ini menjadi sorotan advokat karena menciptakan ketidak pastian hukum dan ketidak pastian substansial,”lanjut John Ganesha.
Ditambahkan John Ganesha, putusan PK dalam perkara pidana tidak boleh menambah hukuman (memberatkan) terpidana, karena fungsi PK adalah upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi kekhilafan hakim demi mencari keadilan.
“Jadi dalam permohonan PK itu, jika dikabulkan hukum akan berkurang, tetapi sebaliknya tidak menambah hukum kawan-kawan jika PK tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Agung,”tutup John Ganesha.
Turut hadir dalam penyuluhan hukum kali ini advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H asisten advokat Indah dan Muhammad Arifsyah.











