LANGITBABEL.COM—-Banyak orang mengira hukum pidana hanya soal menghukum pelaku. Padahal secara filosofis, hukum pidana hadir untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas.
Dalam teori hukum pidana modern, ada tiga kepentingan utama yang dilindungi:
1. Kepentingan Individu
Hukum pidana melindungi hak-hak dasar setiap orang, seperti:
• Hak atas hidup
• Hak atas tubuh dan keselamatan
• Hak atas kehormatan dan martabat
• Hak atas harta benda
Seperti:
• Pembunuhan → melindungi hak hidup
• Penganiayaan → melindungi tubuh manusia
• Pencurian → melindungi hak milik
Artinya
Negara hadir ketika hak individu dilanggar secara serius.
2. Kepentingan Masyarakat
Hukum pidana juga menjaga ketertiban dan rasa aman bersama.
Yang dilindungi antara lain:
• Ketertiban umum
• Keamanan lingkungan
• Nilai moral dan norma sosial
Misal.
Tawuran, Perjudian ilegal, Kejahatan jalanan, Penyebaran hoaks yang meresahkan.
Tujuannya.
masyarakat tidak hidup dalam ketakutan dan kekacauan.
3. Kepentingan Negara
Negara juga memiliki kepentingan hukum yang harus dijaga, seperti:
• Kewibawaan hukum
• Keamanan negara
• Keuangan negara
• Kepercayaan publik terhadap institusi
Misalnya
Korupsi, Terorisme, Makar, Pemalsuan dokumen negara
Jika kepentingan negara runtuh, kepentingan individu dan masyarakat ikut terancam.
FILOSOFI PENTINGNYA- KESEIMBANGAN
Hukum pidana tidak boleh berat sebelah.
❌ Terlalu melindungi negara → berpotensi represif
❌ Terlalu melindungi pelaku → keadilan korban terabaikan
❌ Terlalu lunak → ketertiban sosial terganggu
Maka hukum pidana modern harus adil, proporsional, dan manusiawi.
Hukum pidana bukan sekadar alat menghukum, melainkan:
• Pelindung hak individu
• Penjaga ketertiban masyarakat
• Penopang keberlangsungan negara
Keadilan pidana hanya lahir jika ketiga kepentingan ini dijaga secara seimbang.
Pahami hukum pidana bukan hanya dari ancaman pidananya, tetapi dari nilai keadilan yang ingin dilindungi.











