Ditulis Oleh : Indah Cahyani,S.H Almuni S1 Hukum (Hukum Internasional) Universitas Bangka Belitung
Prinsip Par in Parem Non Habet Imperium berfungsi sebagai dasar dalam hukum internasional klasik yang menegaskan bahwa pihak-pihak yang berada dalam posisi setara tidak memiliki yurisdiksi atas sesamanya.
Prinsip ini memberikan imunitas kedaulatan bagi kepala negara aktif dan menjadi dasar kekebalan kedaulatan negara dalam hukum internasional.
Namun, perkembangan hukum internasional kontemporer, khususnya dengan bangkitnya hukum pidana internasional dan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC), menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang signifikan.
Dalam perspektif hukum internasional klasik, imunitas bagi kepala negara memiliki sifat absolut (ratione persona). Imunitas ini melekat selama masa jabatan untuk menjamin bahwa mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsi diplomatik tanpa hambatan dari hukum eksternal.
Namun pada perkembangannya, kedaulatan bukan lagi sebuah perisai kedap air (impenetrable shield) yang dapat digunakan untuk menjustifikasi impunitas atas kejahatan luar biasa (extraordionary crimes).
Dalam konteks hukum internasional modern, imunitas kepala negara tidak lagi bersifat absolut melainkan relatif, terutama ketika berhadapan dengan norma-norma jus cogens dan perlindungan hak asasi manusia yang esensial.
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) telah memicu kontroversi global dan diduga mengakibatkan penurunan kekuatan prinsip ini.
Hal ini disebabkan oleh kemajuan dalam hukum pidana internasional yang didasari oleh semangat anti-impunitas. Penangkapan atau pengejaran terhadap seorang kepala negara aktif karena diduga melakukan kejahatan lintas negara atau kejahatan kemanusiaan menunjukkan bahwa kedaulatan sudah tidak dapat dijadikan tameng legal untuk menutupi tindakan kriminal yang melampaui hukum domestik.
Erosi prinsip ini dapat dilihat melalui mekanisme Pasal 27 Statuta Roma, yang mengatur penghapusan kekebalan pejabat negara dan jelas menegaskan bahwa jabatan resmi Kepala Negara atau Pemerintah tidak menghapus tanggung jawab pidana seseorang di hadapan ICC.
Penyelidikan ICC terkait keadaan di Venezuela menciptakan preseden bahwa kedaulatan suatu negara tidak lagi tidak terbatas jika negara tersebut gagal untuk mengadili pelaku kejahatan internasional di wilayahnya sendiri.
Hal ini kemudian melahirkan dualisme hukum antara kewajiban negara anggota ICC untuk berkerja sama dalam penangkapan dan kewajiban mereka untuk menghormati hukum kebiasaan internasional terkait imunitas kepala negara yang sedang menjabat.
Secara teoritis, kita sedang menyaksikan pergeseran dari konsep kedaulatan yang bersifat teritorial-absolut menuju model kedaulatan yang lebih bertanggung jawab.
Ketika seorang pemimpin gagal melindungi rakyatnya atau justru terlibat dalam kejahatan internasional, maka legitimasi imunitas ratione personae miliknya akan mulai dipertanyakan oleh komunitas internasional.
Pada titik ini, prinsip Par in Parem Non Habet Imperium mulai tergantikan oleh Prinsip Universal Jurisdiction serta tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect).
Meskipun penerapan prinsip Par in Parem Non Habet Imperium diperlukan untuk keadilan global, penerapan yang terbatas dan atau hanya dilandasi dengan kepentingan geopolitik negara tertentu hanya akan merusak kestabilan internasional.
Upaya penangkapan presiden dari sebuah negara berdaulat oleh negara lain tanpa melalui mandat dari Lembaga Internasional yang sah berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang mengancam prinsip kesetaraan kedaualatan itu sendiri.
Oleh karenanya, hukum internasional harus mampu menyeimbangkan antara kewajiban akuntabilitas pemimpin negara dengan perlindungan terhadap tatanan hukum dunia agar tidak terjebak dalam anarki yurisdiksional dan mengerosi prinsip Par in Parem Non Habet Imperium.
Sebagai penutup, situasi di Venezuela menunjukkan bahwa hukum internasional adalah sesuatu yang dinamis dan terus berevolusi.
Erosi prinsip Par in Parem Non Habet Imperium bukanlah indikator dari keruntuhan tatanan internasional, melainkan bagian dari proses pendewasaan hukum. Kita sedang bergerak menuju era di mana keadilan tidak terbatas pada batas-batas negara.
Meskipun pelaksanaan penangkapan terhadap presiden yang sedang menjabat penuh dinamika diplomatik dan risiko konflik, pesan hukumnya sangat tegas tersirat bahwa: impunitas memiliki batas dan kedaulatan berarti memikul tanggung jawab.
Subjek hukum harus dapat memastikan bahwa erosi ini tidak berujung pada anarki, tetapi menuju struktur hukum global yang lebih adil dan beradab, di mana tidak ada individu, bahkan yang berpangkat tinggi berada di atas hukum.









