LANGITBABEL.COM—-Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Hariyanto (40) di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, terus bergulir.
Merasa keadilan belum berpihak padanya, Hariyanto mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Langkah ini diambil Hariyanto sebagai bagian dari haknya atas bantuan hukum cuma-cuma, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Diketahui, insiden nahas yang menimpa Hariyanto terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu. Saat itu, korban yang bermaksud memeriksa mesin air di lokasi kejadian justru berujung menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial AG dan GU.
Akibat kejadian tersebut, Hariyanto telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/435/VI/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.
Penasehat hukum Hariyanto dari LBH PDKP Babel, Agus Ewen Tjandra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya kini fokus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan. Ia mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
”Sudah divisum dan keterangan korban juga sudah diambil oleh penyidik. Harapan kami sebagai penasehat hukum, pihak kepolisian segera melakukan prosedur yang berlaku. Mengingat dua alat bukti permulaan yang sah sudah cukup untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penganiayaan tersebut,” tegas Ewen saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Ewen menambahkan, pendampingan ini diberikan guna memastikan bahwa korban mendapatkan hak-hak hukumnya dan proses penyidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
”Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.











