LANGITBABEL.COM–Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Irhan Khalik, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya membuahkan hasil manis.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan melalui tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Palembang.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, perjalanan kasus hukum Irhan terbilang panjang.
Pada peradilan tingkat pertama di PN Muara Enim, Irhan divonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Merasa putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, Irhan mengajukan upaya hukum banding. Pada 28 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang memangkas vonisnya menjadi 7 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, Irhan bersama LBH PDKP Palembang mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., dengan anggota Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta BR Tarigan, S.H., M.Kn., memutuskan membatalkan putusan peradilan sebelumnya (Judex Facti).
”Kabul Peninjauan Kembali Terpidana; Kabul, batal Judex Facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi amar putusan resmi MA tersebut.
Bebas Denda Rp 1 Miliar dan Pangkas Hukuman
Advokat LBH PDKP Palembang, Putra Arta, S.H., mengonfirmasi kesuksesan pemangkasan hukuman bagi kliennya tersebut. Selain pengurangan masa pidana penjara menjadi 5 tahun, MA juga menghapus kewajiban denda bagi Irhan.
”Selain mendapat keringanan hukuman menjadi 5 tahun penjara, majelis hakim pada Mahkamah Agung juga membebaskan klien kami dari denda Rp 1 miliar serta hukuman subsider 3 bulan penjara,” terang Putra Arta saat memberikan keterangan.
Putra Arta menjelaskan bahwa sejak awal mempelajari berkas putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, tim penasihat hukum memetakan adanya celah hukum yang mendasari keyakinan mereka untuk mengajukan PK.
”Setelah membaca dan mengkaji putusan hakim PN Muara Enim, kami meyakini ada kekhilafan hakim yang nyata serta disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok dalam perkara yang sejenis,” ujar Putra Arta.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai syarat pengajuan PK agar tidak terpaku pada bukti baru belaka.
”Perlu dicatat bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK), tidak mutlak harus selalu ada novum (bukti baru). Undang-undang secara tegas menyediakan alasan lain yang sah, seperti adanya kekhilafan hakim atau putusan yang saling bertentangan satu sama lain,” tambahnya.
Kronologi Peristiwa
Perkara pidana ini bermula ketika Irhan Khalik diamankan oleh pihak berwajib pada 21 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat total keseluruhan mencapai 0,417 gram.











