Berjuang Lewat Bantuan Hukum, LBH PDKP Babel Sukses Kawal PK hingga Vonis Leni Dipangkas

Pengadilan Negeri Sungailiat (foto istimewa)

LANGITBABEL.COM—-Rasa syukur dan kebahagiaan menyelimuti Leni, seorang warga yang sempat terjerat kasus hukum narkotika. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan melalui pendampingan hukum, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

​Leni merupakan penerima manfaat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selama proses persidangan hingga tahap PK, Leni didampingi oleh tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Babel.

​Kabar dikabulkannya permohonan PK ini dibenarkan oleh Wakil Sekretaris LBH PDKP Babel, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H.

​”Ya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK yang kami ajukan,” ujar Rosalinda.

​Dengan dikabulkannya PK tersebut, Majelis Hakim MA secara resmi membatalkan putusan sebelumnya, yakni putusan nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Sgl.

​”Semula Leni dipidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, dikabulkannya PK ini, hukuman Leni kini menjadi 5 tahun 6 bulan,” terang Rosalinda.

​Rosalinda menjelaskan bahwa langkah hukum PK ini ditempuh dengan landasan yang kuat. Menurutnya, pengajuan PK didasarkan pada adanya kekhilafan hakim yang nyata serta adanya disparitas atau perbedaan putusan yang mencolok pada perkara serupa.

​”Dasar kami mengajukan PK adalah Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa PK dapat diajukan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Rosalinda.

​Menyambut putusan ini, Leni tidak kuasa menahan haru. Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil. Baginya, putusan MA ini adalah jalan keadilan yang telah lama dinantikan.

​”Saya sangat bersyukur. Terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan atas pendampingan para advokat LBH PDKP Babel yang telah berjuang habis-habisan untuk meyakinkan majelis hakim di Mahkamah Agung. Akhirnya, keadilan itu datang,” ungkap Leni dengan penuh haru.

​Sebagai informasi, Leni harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada 18 Februari 2023 pukul 00.30 WIB di sebuah kamp TI di Desa Bernai, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kini, dengan adanya putusan PK tersebut, Leni dan keluarga berharap dapat menjalani sisa masa hukuman dengan harapan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *