Berita  

Berbekal SKTM dan Bantuan LBH PDKP,Anak Petani Asal Bali Ini Berhasil Pangkas Hukuman Lewat PK

LANGITBABEL.COM–Komang Deni Maulana, anak seorang petani miskin asal Kabupaten Jembrana, Bali, kini bisa bernapas lega.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

​Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP), Wahyu Wagiman, S.H., M.H., membenarkan informasi dikabulkannya PK atas perkara kliennya tersebut.

Dalam putusan PK ini, MA tidak hanya mengurangi hukuman penjara Komang dari semula 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun, tetapi juga menghapus pidana denda beserta denda subsidernya.

​”Kabul PK, batal judex facti, adili kembali terbukti Pasal 112 (1) jo. Pasal 132 (1), pidana dua tahun penjara,” ujar Wahyu Wagiman, Selasa (8/9/2026).

​Sebelumnya, perjalanan hukum Komang berawal saat dirinya ditangkap bersama rekannya, Putu Sumardana, oleh pihak berwajib di Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 6 Januari 2025 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram bersih yang terbagi dalam 13 plastik klip bening.

​Atas kasus inj, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis  pada 22 Mei 2025. Komang dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta, serta subsider 4 bulan kurungan.

​Menghadapi vonis tersebut, Komang mengaku sempat berada di titik terendah dan putus asa karena tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pengacara guna melakukan upaya hukum.

​”Saya sempat putus asa karena vonisnya sangat berat. Mau mengajukan upaya hukum, saya tidak punya uang sama sekali untuk bayar advokat,” ungkap Komang Deni.

​Titik terang muncul ketika tim advokat dari LBH PDKP mendampinginya dan menyarankan untuk mengajukan PK. Komang yang sempat ragu karena masalah biaya akhirnya mendapat secercah harapan.

​”Waktu itu saya bilang ke mereka kalau saya tidak punya uang. Tapi tim advokat LBH PDKP bilang, cukup bawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka mereka akan bantu melayani. Dari sanalah perjalanan mencari keadilan ini dimulai hingga akhirnya PK saya dikabulkan,” pungkasnya penuh syukur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *