LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Riau (LBH PDKP Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kali ini, LBH PDKP Kepri mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Selasa (8/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Paralegal LBH PDKP Kepri, Asido Kristianto Siahaan, guna memberikan penyuluhan serta layanan konsultasi hukum gratis bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
”Kedatangan saya mewakili advokat LBH PDKP Kepri dalam rangka memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Batam,” ujar Asido.
Asido menjelaskan, program konsultasi gratis ini merupakan bentuk kepedulian nyata dari lembaga yang dipimpin oleh John Ganesha Siahaan, S.H.
Layanan ini diberikan untuk membantu para warga binaan yang membutuhkan pendampingan atau kejelasan informasi hukum atas kasus yang sedang mereka hadapi.
”Pesan Ketua kami, bantu warga binaan untuk konsultasi hukum gratis. Apa pun pertanyaan maupun langkah hukum selanjutnya, langsung saya sampaikan kepada advokat LBH PDKP Kepri. Kita tahu sendiri, jika menggunakan jasa kantor advokat, biaya yang dikeluarkan untuk konsultasi tidak sedikit,” jelasnya.
Dalam sesi konsultasi tersebut, para warga binaan mengajukan berbagai pertanyaan mendasar, mulai dari prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hingga kejelasan status proses hukum yang tengah berjalan.
Selain memberikan penyuluhan hukum kehadiran LBH PDKP Kepri di Lapas Batam juga bertujuan memperkenal keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut di wilayah Kepulauan Riau agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang sedang mencari keadilan.











