LANGITBABEL.COM-Usai dituntut 7 bulan kurungan penjara, HS (54) terdakwa perkara ITE membacakan pledoi (nota pembelaan)
Pledoi dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H.
Dihadapan ketua majelis hakim Derit Werdiningsih,S.H terdakwa meminta keringanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat membacakan pledoi tim penasehat hukum terdakwa meminta pidana penjara lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum.
“Menetapkan bahwa Pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa HS kecuali dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 5 bulan,”ucap Ahmad Albuni.
Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak menghalang-halangi jalannya pemeriksaan;
Terdakwa telah mengirimkan surat permohonan maaf ke KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) di Jakarta
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Keluarga terdakwa sudah datang mewakili terdakwa bertemu keuskupan di Pangkalpinang untuk meminta maaf.
“Betul perbuatan yang di lakukan telah memenuhi unsur dakwaan tetapi perbuatan bukan dianggap suatu kejahatan karena dalam diri terdakwa tidak ada mensrea untuk melakukan tindakan ujaran kebencian atau hate spech, sewajarnya terdakwa di hukum percobaan maupun seringan ringannya,”tutup Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Pertiba ini.