LANGITBABEL.COM—Suhu terik di Kantor Pusat Lembaga Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau dikenal publik sebagai (LBH PDKP Palembang ) mendadak sejuk pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebuah kabar keadilan membawa angin pengharapan yang selama ini dinanti dari balik dinginnya tembok penjara.
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan atas nama Muharomi resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Titik terang ini dipastikan setelah amar putusan tersebut terbaca melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Kayu Agung, Sumatra Selatan.
”Kabul PK terpidana-I, Batal Judex Facti, Adili Kembali, Terbukti Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 6 (Enam) Bulan,” demikian petikan amar putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hidayat Manao, didampingi anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Noor Edi Yono.
Putusan ini sekaligus meruntuhkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung pada Kamis, 17 Juli 2025. Kala itu, Muharomi divonis berat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Advokat LBH PDKP Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas kemenangan hukum ini.
”Dengan dikabulkannya PK klien kami ini, otomatis menggugurkan putusan PN Kayu Agung yang sebelumnya memutuskan 5 tahun 6 bulan pidana penjara, dan kini menjadi 3 tahun 6 bulan tanpa denda serta tanpa subsider,” ujar Rosalinda, Rabu (5/8/2026).
Badai hukum yang menerpa Muharomi bermula pada 15 Januari 2025 silam. Ia ditangkap oleh pihak berwajib di Dusun I, Desa Serijabo, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram serta sebuah pirek kaca berisi sabu seberat 1,40 gram yang akhirnya membawanya ke meja hijau hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja.
Kini, meski masih harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Tanjung Raja, kabar keadilan itu berhasil menerangi hari-hari Muharomi.
Dengan penuh rasa haru, ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim hukum yang telah berjuang mati-matian menyelamatkan masa depannya.
”Pertama saya ucapkan alhamdulillah. Kerja keras advokat LBH Palembang dalam mengawal perkara PK ini sangat luar biasa. Keteguhan dan profesionalisme para advokat LBH ini patut saya, sebagai klien, apresiasi setinggi-tingginya kepada tim advokat LBH PDKP Palembang,” ucap Muharomi dengan penuh rasa syukur.











